ISTINBATH HUKUM MUI DAN PWNU D.I.YOGYAKARTA TENTANG CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI ELEKTRONIK

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ISTINBATH HUKUM MUI DAN PWNU D.I.YOGYAKARTA TENTANG CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI ELEKTRONIK

XML

Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk berfungsi sebagaimedia pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankantransaksi keuangan. Konsepsi mengenai cryptocurrency sendiri sebagai bentukmata uang masih banyak mengalami perdebatan di kalangan para ahli terutamamasih baru dikaji oleh sebagian ulama. Misalnya perbedaan antara hasil keputusanMUI dengan Bahtsul Masa’il PWNU DIY merupakan bukti bahwa cryptocurrencyharus dikaji lebih lanjut lagi melalui pendekatan dan pengkajian ushuliyyah.Pertanyaan dari penelitian adalah : Bagaimana cryptocurrency menurutkeputusan MUI dan juga menurut Bahtsul Masa’il PWNU DIY? Bagaimanametode istinbâṭ Hukum oleh keputusan MUI dan juga PWNU DIY tentangcryptocurrency? Bagaimana implikasi hasil keputusan keputusan MUI dan jugaPWNU DIY terhadap hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia? Dari uraian diatas,penulis mengkajinya dengan penelitian pustaka (library research) yaitu denganmengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini.Adapun sumber datanya berasal dari data primer maupun sekunder. Adapun Teknikpengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan, selanjutnya datatersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis.Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwapertama, hasil keputusan MUI melarang/mengharamkan cryptocurrency sebagaialat transaksi karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai alat tukar (al-tsaman)maupun sebagai komoditas (al-mutsman). Namun hasil keputusan Bahtsul Masa’ilPWNU DIY berpendapat cryptocurrency telah memiliki unsur harta yaitu berhargadan juga bernilai. Kedua, metode istinbâṭ hukum MUI menggunakan metodemanhaji dalam menetapkan hukum penggunaan cryptocurrency. Ini bisa terlihatdari pengambilan dalil yang digunakan oleh MUI, yang mana para mubahitsinmengkategorikan cryptocurrency sebagai harta virtual serupa dain yangmengandung unsur nuqud (emas dan perak). Sedangkan Bahtsul Masa’il PWNUDIY menggunakan metode illhaqi dalam menetapkan hukum penggunaancryptocurrency karena persoalan cryptocurrency ini merupakan persoalan yangbelum ketetapan ada hukumnya (mulhaq bih). Ketiga, cryptocurrency masih perlupengkajian lebih lanjut terkait penggunaannya sebagai transaksi elektronik. Adanyaperbedaan mengenai hasil keputusan dan juga metode istinbâṭ hukum antar keduaforum yaitu MUI dan Bahtsul Masa’il PWNU DIY merupakan acuan besarterhadap para ulama kontemporer untuk membahas lebih lanjut mengenai legalitascryptocurrency itu sendiri. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari perbuatanyang dilarang oleh agama Islam.
Kata kunci : Metode Istinbâṭ, Cryptocurrency, MUI, Bahtsul Masa’il PWNUDIY.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Arba’in Fadli Adnanto - Personal Name
Student ID
2018070054
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
70233
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail